A. PENDAHULUAN
Perkembangan
teknologi dan informasi telah memberi dampak ke berbagai bidang, tak terkecuali
di bidang sistem pembayaran, khususnya sistem pembayaran ritel dengan munculnya
instrumen pembayaran yang dikenal sebagai electronic money (e-money). Penggunaan
e-money sebagai alternatif alat pembayaran non-tunai di beberapa negara
menunjukkan adanya potensi yang cukup besar untuk mengurangi tingkat
pertumbuhan penggunaan uang tunai, khususnya untuk pembayaran-pembayaran yang
bersifat mikro sampai dengan ritel. Saat ini, di beberapa negara telah mulai dikenal instrument pembayaran elektronis yang dikenal
sebagai electronic money atau sering
disebut dengan e-money, yang
karakteristiknya sedikit
berbeda dengan pembayaran elektronis, lain
seperti credit/debit card karena pembayaran dengan menggunakan e-money tidak selalu memerlukan proses otorisasi untuk pembebanan ke rekening nasabah yang menggunakannya. Hal ini dikarenakan, pada e-money tersebut telah terekam sejumlah nilai uang. Dengan karakteristik tersebut, pada prinsipnya seseorang yang memiliki e-money sama dengan memiliki uang tunai. Hanya saja nilai uang tersebut dikonversikan dalam bentuk
elektronis.
E-money
didefinisikan sebagai produk-produk stored-value atau
prepaid di mana sejumlah dana
disimpan secara
elektronis dalam suatu peralatan elektronis yang dimiliki
oleh seseorang. ‘Nilai
elektronis’ ini dapat dibeli oleh seseorang dan tersimpan dalam
peralatan elektronis miliknya di mana
nilainya akan
berkurang pada saat digunakan untuk melakukan pembayaran. Berbeda
dengan kebanyakan single-prepaid card
yang ada saat
ini (seperti kartu telepon),
e-money
dimaksudkan untuk
berbagai keperluan pembayaran.
Cara kerja e-money yaitu nasabah yang memiliki e-money dalam pecahan tertentu,
misalkan Rp 100.000 (maksimal Rp 1 juta) terlebih dahulu mendaftarkan e-money
pada counter penerbit uang elektronik untuk aktivasi. Selanjutnya nilai uang
reload (diisi dan direkam) pada media elektronik misalkan kartu yang
dikeluarkan oleh bank, handphone, atau kartu prabayar. Gerai ritel (merchant) yang diberi otorisasi sebagai
tempat belanja akan mendebet sejumlah nilai sesuai transaksi. Setiap terjadi
mutasi transaksi, komputer merchant
yang terhubung ke jaringan penerbit e-money akan melakukan semacam perhitungan
kliring. Sebagaimana kartu prabayar, pengguna juga dapat menambah atau mengisi
ulang (top up) uang elektronik
tersebut. Pemakaian e-money tak memerlukan proses otorisasi dan tidak terkait
langsung dengan rekening nasabah di bank. Sehingga pembayaran yang dilakukan
melalui e-money tidak dibebankan kepada rekening nasabah di bank.
B.
PEMBAHASAN
1. Pengertian
e-money
Pengertian
e-money mengacu pada definisi yang dikeluarkan oleh Bank for International
Settlement (BIS) dalam salah satu publikasinya pada bulan Oktober 1996.
Dalam publikasi tersebut e-money didefinisikan sebagai:
“stored-value
or prepaid products in which a record of the funds or value available to a
consumer is stored on an electronic device in the consumer’s possession”
Produk stored-value atau prepaid
di mana sejumlah nilai uang disimpan dalam suatu media elektronis yang
dimiliki seseorang. Seperti yang dijelaskan di atas e-money adalah suatu
alat pembayaran elektronik di mana nilai uang itu tersimpan dalam media
elektronik tersebut. E-money merupakan salah satu alternatif pembayaran yang
bentuknya bisa bermacam-macam. E-money
yang dimaksudkan disini juga berbeda dengan alat pembayaran elektronis berbasis
kartu lainnya seperti kartu kredit dan kartu debet. Kartu kredit dan kartu
debet bukan merupakan “prepaid products”
melainkan “access products”. Secara
umum perbedaan karakteristik antara “prepaid
product” dan “access product”
adalah sebagai berikut:
a.
Prepaid
product (e-money)
-Nilai uang telah tercatat dalam
instrumen e-money, atau sering disebut dengan stored value.
-Dana yang tercatat dalam e-money
sepenuhnya berada dalam penguasaan konsumen.
-Pada saat transaksi, perpindahan
dana dalam bentuk electronic value dari kartu e-money milik konsumen
kepada terminal merchant dapat dilakukan secara offline. Dalam
hal ini verifikasi cukup dilakukan pada level merchant (point of sale),
tanpa harus online ke komputer issuer (penerbit).
b.
Access
product (kartu
debet dan kartu kredit)
-Tidak
ada pencatatan dana pada instrumen kartu.
-Dana
sepenuhnya berada dalam pengelolaan bank, sepanjang belum ada otorisasi dari
nasabah untuk melakukan pembayaran.
-Pada
saat transaksi, instrumen kartu digunakan untuk melakukan akses secara online
ke komputer issuer untuk mendapatkan otorisasi melakukan pembayaran
atas beban rekening nasabah, baik berupa rekening simpanan (kartu debet) maupun
rekening pinjaman (kartu kredit). Setelah diotorisasi oleh issuer,
rekening nasabah kemudian akan langsung didebet. Dengan demikian pembayaran
dengan menggunakan kartu kredit dan kartu debet mensyaratkan adanya komunikasi online
ke komputer issuer.
Selain produk e-money sebagaimana
yang telah dijelaskan di atas, saat ini, khususnya di Indonesia mulai
bermunculan inovasi produk-produk pra-bayar yang secara fungsional mirip dengan
e-money, namun secara teknis, karakteristiknya berbeda dengan karakteristik
e-money yang dimaksudkan dalam kajian ini. Contohnya adalah model prabayar yang
umumnya dikembangkan oleh perusahaan telekomunikasi dimana nilai uang tidak
disimpan di dalam kartu (bukan stored value) melainkan disimpan dalam
server data base perusahaan telekomunikasi yang menerbitkan kartu pra-bayar
tersebut. Dalam hal ini perintah perpindahan dana untuk pembayaran harus
dilakukan secara online ke server penerbit melalui short messaging
services (SMS). Model prabayar ini sebenarnya adalah pengembangan dari
bentuk pulsa yang kemudian dikembangkan untuk dapat digunakan untuk berbagai
macam pembayaran.
Selama
ini e-money yang berkembang di masyarakat dalam bentuk chip yang ditanam dalam
sebuah kartu ataupun stiker. Bentuk lainnya bisa berupa server based atau
virtual based. Pembayaran
dengan e-money ini masih tahap awal. Untuk chip based, ukuran chip yang
kecil memungkinkan chip tersebut disimpan dalam kartu, sehingga mungkin tidak
akan terlihat perbedaannya dengan kartu debet atau kartu kredit. Ketika chip
tersebut dalam bentuk stiker maka ini bisa di tempel dimana saja, bisa di
handphone, jam tangan, dompet, tas dan lain-lain. Model yang itu yang bisa
dilakukan secara offline karena nominal uangnya tertanam dalam chip tersebut.
Saat transaksi terjadi, sejumlah uang akan berkurang dan berpindah ke terminal
merchant yang dilengkapi dengan teknologi radio.
Untuk model server based,
sejumlah uang dikelola oleh server penerbit. Model ini biasanya dikembangkan
oleh Telco Provoder. Telco provider
ini mempunyai server yang mengelola account e-money, seperti pulsa. Jika telco
provider mengembangkan e-money, maka ia akan membuat satu account lagi yang
terpisah dengan account pulsa yang berguna untuk payment. Jadi bisa
ditanam dalam satu media. Pelanggan bisa mengecek saldo pulsa dan saldo
e-money. Bila pulsa habis pelanggan bisa memindahkan saldo e-money ke pulsa tetapi
tidak bisa sebaliknya. Jika disatukan dalam handphone, triggernya bisa melalui
SMS. Jadi pelanggan tersebut diberi user ID atau password. Bisa dicontohkan
kita sedang berbelanja di salah satu konter yang sudah bekerja sama dengan Telco Provider
untuk payment. Saat berbelanja dan
akan membayar dengan e-money, ada kode yang harus di kirim ke Telco Provider.
Nah, dari situ kita disuruh memasukkan user ID dan password, selanjutnya pihak
provider akan bertanya benarkah anda akan membayar sekian pada konter tersebut,
selanjutnya tinggal pilih OK.
Model virtual
account ini juga bisa digunakan untuk internet. Contohnya i-VAS Telkom yang
account based dan berfungsi untuk pembayaran di internet. Di sini pengguna
memiliki user ID dan password untuk bayar penggunaan internet. Selain Telkom,
provider lain yang mengembangkan e-money ini adalah Telkomsel. Telkomsel telah
mendapatkan izin untuk menerapkan e-money yang disebut dengan Telkomsel Tunai.
Hanya saja penggunaannya masih terbatas pada internal karyawan Telkomsel karena
masih dalam taraf pengkajian dan uji coba agar produk ini bisa diterima dengan
baik di masyarakat. Telkomsel menggandeng Fuji Image Plaza untuk kerjasama
produk ini. Penggunaannya masih berbasis pada chip.
Perusahaan lain yang juga telah
diberi ijin oleh BI untuk menerbitkan kartu prabayar e-money adalah BCA dengan
flash BCA dan digunakan oleh karyawan BCA, Bank DKI untuk pembayaran Trans
Jakarta, dan Telkom dengan produknya i-VAS yang masih terbatas pada game online
tertentu. Untuk Telkom, dilakukan pemutihan, karena Telkom terlebih dahulu
menggunakan model e-money tersebut. Dan semua penerbit tersebut menggunakan chip
based kecuali Telkom yang menggunakan server based. Bagi perusahaan
yang berminat menerbitkan kartu prabayar e-money itu, syarat yang harus
dipenuhi antara lain harus punya sertifikat dari audit system dari security
audit system yang independen dan harus berpengalaman di bidang penerbitan
kartu prabayar dalam bentuk single purpose (untuk satu penggunaan saja)
selama dua tahun.
Berikut
berbagai instrumen dan penerbit uang elektronik:
Berbasis Chip Berbasis
Server
T-Cash Telkomsel
dompetku
Indosat
Fleksi
Cash
Telkom
Transjakarta Bank DKI
Java
Jazz
Bank BNI
Gas,
Parking, Food Court, Retailer, Tol Bank BCA
Tol
Jakarta, Gas, Indomaret Bank Mandiri
Tol
Surabaya Bank Mega
BRIZZI
(Retail) Bank
BRI
Contoh e-Money
Card-based atau Chip-based di Indonesia
Contoh e-Money Network-based/Server-based/Software based di Indonesia
Contoh Product e-Money Global
a.
VISA Cash
Visa Cash dikeluarkan oleh
Visa International, dengan
menggunakan teknologi Chip Based. Secara fisik
Visa Cash berupa kartu plastik yang didalamnya terdapat
microchip.
Visa Cash terdiri dari dua
jenis:
1.
Disposable
Cards
Setiap kartu telah diisi
dengan nilai tertentu,
yang merupakan mata
uang lokal (misalnya USD 10).
Jika nilai
tersebut telah
habis digunakan, maka kartu tersebut tidak
dapat digunakan
lagi
dan harus membeli kartu yang baru.
2.
Reloadable
Cards
Nilai pada
kartu dapat diisi sampai dengan
batas maksimal yang telah ditetapkan dan apabila telah
habis dapat
diisi kembali
pada terminal dan mesin
ATM tertentu.
b.
Mondex
Mondex merupakan
sistem
e-money yang didesain
menvamai konsep uang tunai, kecuali dalam hal bentuk fisiknva. Sama
seperti uang tunai, ‘electronic value’
dalam aplikasi Mondex dapat digunakan untuk melakukan
transaksi antar individu tanpa melalui bank. Hanya
saja dalam hal ini pihak
penerima juga harus memiliki media yang sama. Mondex
dapat diperoleh nasabah melalui pendebitan rekening atau dengan menukarkan uang tunai
ke dalam bentuk elektronik di bank. Pada saat nasabab memperoleh Mondex,
nasabah tersebut sebenarnya mengambil uang tunal dan
simpanannya di bank dan menukarkannya ke bentuk uang elektronik dengan smart card sebagai
media.
Uang
elektronik yang diterima
bank
oleh individu maupun merchant, tetap
berlaku sebagai
uang elektronik tanpa perlu diuangkan terlebih dahulu
ke bank penerbit. Uang elektronik yang ada di kartu dapat disetorkan kembali ke bank untuk
menambah
saldo simpanan nasabah di
bank.
Hal ini dapat dilakukan tiap hari atau
setiap saat apabila diinginkan nasabah. Cara penyetorannva
pun dapat dilakukan melalui telepon sehingga tidak diperlukan kehadiran nasabah
ke bank.
2. Manfaat e-Money
Penggunaan
e-money
lebih nyaman
dibandingkan uang tunai,
khususnya untuk transaksi-transaksi
yang bernilai kecil.
Beberapa manfaat atau kelebihan dari penggunaan e-money dibandingkan dengan
uang tunai maupun alat pembayaran non-tunai lainnya, antara lain:
- Nasabah tidak perlu mempunyai sejumlah uang pas untuk suatu transaksi atau harus menyimpan uang kembalian.
- Kesalahan dalam menghitung uang kembalian dan suatu transaksi dapat dikurangi.
- Nasabah dapat melakukan isi ulang ‘electronic value’ ke dalam kartu e-money dan rumah melalui saluran telepon, sehingga mereka tidak perlu mengambil tambahan uang tunai melalui ATM.
- Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu transaksi dengan e- money jauh lebih singkat dibandingkan transaksi dengan kartu kredit atau kartu debit, karena tidak memerlukan otorisasi online, tanda tangan maupun PIN. Selain itu, dengan transaksi offline, maka biaya komunikasi dapat dikurangi.
3. Jangkauan e-Money
Dilihat
dan jangkauan penggunaannya, e-money dapat dibedakan
antara:
- Sistem Tertutup
Pada sistem tertutup, jangkauan
penggunaan e-money sangat
terbatas dan hanya berlaku pada
lokasi tertentu seperti kampus
atau kota tertentu. Pada
sistem ini penerbit dan pedagang adalah pihak yang sama.
- Sistem Terbuka.
Pada sistem terbuka,
jangkauan penggunaan lebih luas, di mana
penerbit dan pedagang tidak harus merupakan pihak yang
sama.
4. Institusi/Lembaga Provider e-Money
- Issuer, merupakan pihak yang menerbitkan e-money.
Penerbit (Issuer) adalah institusi yang
menerbitkan e-money. Dari sudut kebijakan bank sentral, issuer merupakan
institusi yang memegang peranan penting dalam penyelenggaraan e-money, karena
merupakan pihak yang mengelola float dana atas e-money yang
diterbitkannya. Float dana adalah dana yang tercatat pada e-money dan belum
digunakan untuk pembayaran atau sudah digunakan untuk pembayaran namun belum
ditagihkan oleh merchant, dengan perkataan lain, dana tersebut masih
dalam bentuk electronic value yang ada pada user atau merchant.
Dengan kata lain, issuer adalah pihak yang bertanggung jawab untuk
pemenuhan kewajiban atas redeem atau re-fund yang dilakukan oleh
pemegang kartu (user) atau merchant. Dilihat dari sisi neraca,
maka e-money yang diterbitkan berada di sisi pasiva sebagai kewajiban issuer
kepada pihak lain atas e-money yang diterbitkannya.
- Operator network, merupakan pihak yang menyediakan jaringan komunikasi dalam penyelenggaraan e-money.
- Suplier hardware/software, merupakan pihak yang menyedia dan software yang diperlukan dalarn penyelenggaraan e-money.
- Penyelenggara kliring, merupakan institusi yang menyelenggarakan kliring antar bank penerbit e-money.
Keberadaan
lembaga kliring pada prinsipnya
diperlukan dalam scheme e-money dengan sistem multi-issuer (terdapat
lebih dari satu issuer) di mana terdapat inter-operability antara
satu sistem issuer dengan sistem issuer yang lain. Dengan sistem multi-issuer
yang interoperable satu sama lain, maka kartu yang diterbitkan oleh issuer
tertentu dapat digunakan di merchant yang bekerjasama dengan issuer
lainnya. Lembaga kliring dalam hal ini berfungsi sebagai institusi yang
melakukan perhitungan hak dan kewajiban antar issuer atas transaksi
e-money yang terjadi. Dalam hal ini penyelesaian kliring (settlement)
dapat dilakukan pada bank tertentu.
5. Benefit Layanan e-Money Bagi Penerbit
(Issuer)
- Pendapatan atas fee yang dikenakan kepada customer dan pedagang.
- Pendapatan atas investasi yang diperoleh dan outstanding dana yang terhimpun.
- Efisiensi atas berkurangnya biaya pengelolaan kas, dalam hal penerbit e-money adalah bank.
6. Benefit Layanan e-Money Bagi Customer
- Besarnya fee yang harus dibayar disbanding dengan instrumen pembayaran lainnya.
- Privasi dan tingkat keamanan e-money.
- Kemudahan pemakaiannya.
- Luas tidaknya penerimaan oleh pedagang.
Mekanisme Penggunaan e-Money
Sistem
pembayaran di Indonesia ada 2, yaitu pertama, sistem pembayaran antar bank
untuk transaksi ritel yang diselenggarakan oleh bank umum dengan menggunakan
instrumen cek, bilyet giro, nota kredit, dan wesel aksep (bank draft). Kedua,
Bank Indonesia Real Time Gross Settlement
(BI-RTGS) untuk pembayaran yang bernilai besar dan mendesak untuk diselesaikan.
Sistem BI-RTGS adalah proses pembayaran yang dilakukan per transaksi (gross settlement) dan bersifat real time, karena menggunakan media
elektronik, di mana rekening bank peserta dapat didebit atau dikredit
berkali-kali dalam sehari sesuai perintah pembayaran atau penerimaan
pembayaran.
Pihak-pihak
yang Berkaitan dengan Sistem RTGS:
- Bank Indonesia, Kantor Pusat Bank Indonesia sebagai penyelenggara sistem BI-RTGS yang bertugas pengendalikan sistem semua aktivitas transfer dana yang dilakukan peserta.
- Bank umum dan lembaga keuangan selain bank, sebagai peserta BI-RTGS setelah mendapat izin Bank Indonesia dan semua peserta harus terlebih dahulu memiliki rekening giro di Bank Indonesia.
8. Mekanisme Pemindahan Dana Pada e-Money
Mekanisme
pemindahan dana pada e-rnoney dapat dilakukan dengan
cara:
- Direct, secara langsung antar pemegang e-money.
- Indirect, pembayaran ke merchant. Merchant tersebut selanjutnya sewaktu-waktu dapat mentransfer total nilai yang terekam dalam peralatannya untuk dikredit ke rekeningnya di bank.
Selain
itu, dalam hal mekanisme pemindahan dana e-money dapat
dibedakan atas:
- Sistem offline, informasi dibaca secara elektronis pada magnetic stripe atau micro chip.
- Sistem online, menggunakan sandi pada kartu untuk mengidentifikasi nilai yang ada di dalam kartu ke dalam pusat database.
9. Pencatatan dan Transaksi
Umumnya data transaksi yang terjadi antara customer dan pedagang tercatat pada suatu pusat database, sehingga dapat dimonitor. Namun ada yang hanya melakukan pencatatan data transaksi individual yang sangat terbatas, yaitu pada desain e-money untuk melakukan transaksi secara langsung antar pemegang kartu atau antar PC. Dengan konsep ini data transaksi tersebut hanya tercatat pada kartu/PC pernilik e-money tersebut saja, sehingga hanya dapat dimonitor apabila pemilik e-money tersebut melakukan kontak dengan pusat pengelola database, misalnya pada saat pemilik e-money melakukan pengisian kembali sejumlah nilai pada peralatannya.
10. Mata Uang atau Currency
Pada umumnya e-money yang dikembangkan saat ini hanya menggunakan mata uang domestik negara di mana ia diterbitkan. Namun tidak menutup kemungkinan pengembangan e-money yang bersifat multi currency.
11. Risiko Keamanan
Dalam penyelenggaraan e-money, faktor utama yang mempengaruhi tingkat security penggunaannya antara lain adalah instrumen/peralatan (hardware) yang digunakan, baik oleh konsumen maupun oleh merchant, aplikasi (software) serta proses pertukaran data elektronik pada saat terjadi transaksi. Berikut ini akan diuraikan mengenai potential security risk serta security measures yang dapat diterapkan untuk mengantisipasi risiko-risiko dalam penyelenggaraan e-money.
- Potential Security Risk
Secara umum, potential security risk yang terdapat dalam penyelenggaraan e-money adalah sebagai berikut:
1. Duplication of devices
Risiko kejahatan ini merupakan upaya untuk membuat duplikasi dari kartu yang asli, sehingga dapat digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran sebagaimana kartu yang asli. Kejahatan dengan cara duplikasi ini memerlukan upaya yang cukup rumit (complicated) oleh orang yang mempunyai keahlian yang cukup tinggi, sebab pelaku kejahatan ini harus memiliki jenis dan tipe chip serta operating system yang persis sama dengan kartu yang asli. Hal ini dapat dilakukan dengan mempelajari secara seksama seluruh aspek teknis pada kartu yang asli.
2. Alteration or duplication of data/software
Risiko ini merupakan risiko kejahatan melalui upaya perubahan atau modifikasi data atau aplikasi yang ada pada kartu yang asli, sedemikian rupa sehingga si pelaku memperoleh keuntungan finansial. Misalnya dengan menambah data outstanding dana pada e-money atau merubah sistem internal aplikasi akunting pada kartu chip sehingga prosedur perhitungan akuntingnya tidak bekerja sebagaimana mestinya. Upaya kejahatan ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan kelemahan sistem security pada operating system atau melalui ‘physical attacks’ terhadap chip itu sendiri.
3. Alteration of message
Risiko ini merupakan risiko kejahatan melalui upaya untuk melakukan perubahan/intervensi ketika data elektronis/message dikirim pada saat seseorang melakukan transaksi. Risiko ini akan lebih mungkin terjadi ketika produk e-money digunakan untuk pembayaran melalui jaringan internet.
4. Pencurian
Bentuk kejahatan e-money yang paling sederhana adalah dengan mencuri kartu e-money milik orang lain untuk kemudian menggunakan dana yang masih tersisa. Pencurian juga dapat dilakukan oleh orang-orang dalam yang terlibat dalam penyelenggaraan e-money, misalnya dengan melakukan pengisian dana secara tidak legal ke dalam kartu. Pencurian juga bisa dilakukan oleh oknum yang memproduksi ‘smart card’ atau issuer sebelum instrumen tersebut dijual atau diterbitkan ke konsumen atau bahkan mencuri kunci cryptographic tanpa sepengetahuan perusahaan. Bentuk pencurian lainnya juga bisa dilakukan oleh oknum yang bekerja di bagian pengembangan produk dengan memberikan dokumen rahasia yang berisikan design produk kepada pihak lain. Bentuk pencurian yang paling berbahaya adalah pencurian kunci cryptographic milik penerbit (issuer) yang mungkin dilakukan oleh orang dalam maupun pihak luar.
5. Penyangkalan transaksi (repudiation)
Bentuk penyalahgunaan lainnya dalam penyelenggaraan e-money adalah penyangkalan bahwa seseorang telah melakukan transaksi pembayaran dengan menggunakan e-money. Dengan penyangkalan ini, merchant maupun issuer dapat dirugikan. Risiko ini juga lebih mungkin terjadi pada produk e-money yang berbasis software (software-based product) yang menggunakan jaringan internet dalam pengiriman message pada saat bertransaksi.
6. Malfunction
Risiko malfunction dapat berupa data corrupt atau hilang, tidak berfungsinya aplikasi atau kegagalan dalam pengiriman message. Risiko malfunction ini dapat diakibatkan oleh gangguan fisikal maupun elektronis pada instrumen atau karena adanya interupsi pada saat pengiriman message antar pihak yang bertransaksi. Keadaan ini dapat menyebabkan kerugian bagi pihak yang terkait. Sebagai contoh, apabila gangguan tersebut kemudian mengakibatkan berkurang/bertambahnya outstanding dana yang terekam dalam e-money. Jika hal ini kemudian dimanfaatkan oleh pihak yang beritikad tidak baik, maka issuer sebagai pihak yang mempunyai liability dapat dirugikan.
- Security Measures
Sebagai mana pada instrumen pembayaran elektronis lainnya, pengembangan security features pada e-money juga bertujuan untuk melindungi atau menjaga integrity, authenticity dan confidentiality baik data maupun proses transaksi serta melindungi dari terjadinya kerugian akibat adanya pemalsuan dan penyangkalan (repudiation) transaksi. Berdasarkan tujuannya, security measures ini dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Preventive measures, bertujuan untuk memastikan bahwa ancaman kejahatan terhadap komponen-komponen dalam sistem dapat dihalangi/dicegah semaksimal mungkin sebelum terjadi. Bentuk-bentuk security measures yang dapat diterapkan untuk mencegah terjadinya kejahatan dalam e-money antara lain:
- Menggunakan chip yang tamper-resistance
- Software protection, merupakan proteksi dalam bentuk aplikasi (software) dan operating system yang dapat mencegah pihak-pihak lain melakukan akses dan perubahan data pada memory chip/komputer, kecuali oleh pihak tertentu yang telah memiliki kewenangan. Feature ini umumnya menggunakan teknik cryptography.
- Hardware protection, merupakan proteksi secara fisik yang dibuat pada saat proses produksi chip/komputer yang bertujuan untuk mencegah pihak luar mengetahui dan melakukan perubahan terhadap komponen-komponen chip. Bentuk proteksi ini antara lain dapat berupa:
- Ukuran chip’s wiring yang digunakan. Semakin kecil ukuran wiring akan semakin sulit untuk menganalisa komponen suatu chip.
- External coating serta internal wiring yang berlapis-lapis (multiple layers) sedemikian rupa sehingga sulit untuk dilepas satu per satu tanpa merusak chip itu sendiri.
- Pemasangan sensor di dalam chip untuk mendeteksi adanya panas, sinar dan arus listrik yang tidak normal serta untuk membuat chip tidak beroperasi secara otomatis apabila ada upaya kejahatan yang sekaligus memberikan bukti adanya upaya kejahatan tersebut (tamper-evident).
- Layout komponen chip serta data yang bersifat sensitif dibuat secara scattered (menyebar), sehingga sulit untuk dianalisa.
Penggunaan teknik cryptography merupakan salah satu teknik yang sangat penting untuk mencegah kejahatan dalam sistem pembayaran termasuk dalam penyelenggaraan e-money. Cryptographic (tulisan rahasia) merupakan suatu aplikasi yang bersifat matematis yang bertujuan untuk memberikan security level tertentu. Teknik ini memberikan proteksi yang bersifat logical untuk menjamin confidentiality, authenticity, dan integrity dari instrumen, data dan komunikasi yang digunakan dalam melakukan transaksi. Ada beberapa teknik cryptographic yang dapat digunakan untuk tujuan yang berbeda:
- Enkripsi, merupakan teknik cryptographic untuk menjamin confidentiality data selama proses transmisi atau proses penyimpanan. Proses enkripsi sangat penting untuk data tertentu yang dianggap sensitif seperti kunci cryptographic. Data seperti nominal transaksi atau nomor serial kartu mungkin tidak harus di-enkripsi pada saat proses transmisi atau penyimpanan.
- Digital Signatures, merupakan salah satu teknik yang dapat digunakan untuk menjamin authenticity instrument (kartu atau terminal) yang digunakan dalam bertransaksi. Selain itu, digital signatures juga bisa digunakan untuk mencegah repudiation (penyangkalan) dari salah satu pihak yang bertransaksi. Pada saat transaksi dimana terjadi interface antara kartu dan terminal merchant, maka pada saat itu akan terjadi cryptographic challenges antara dua instrument tersebut. Dalam hal ini, respon yang benar hanya akan dihasilkan apabila menggunakan cryptographic key yang benar.
- Message Authentication Codes, merupakan salah satu teknik untuk menjamin integritas data/message yang dipertukarkan antar dua instrument (misalnya dari kartu ke terminal merchant) dengan mendeteksi apakah telah terjadi perubahan data/message sebelum sampai ke tempat tujuan.
Teknik cryptography sangat bergantung pada algoritma matematika yang digunakan serta parameter yang dikenal sebagai kunci (key). Saat ini tersedia beberapa jenis algoritma cryptography. Secara umum, algoritma dibedakan antara kunci simetris dan kunci asimetris (kunci publik/public key). Algoritma simetris menggunakan kunci yang sama untuk melakukan enkripsi dan dekripsi. Sementara algoritma asimetris memerlukan pasangan public key dan private key dalam melakukan enkripsi dan dekripsi data. Data yang di-enkrip dengan public key hanya dapat di-dekrip dengan private key pasangannya. Sebaliknya data yang di-enkrip dengan private key hanya dapat dibuka dengan public key pasangannya. Public key dapat diketahui oleh orang lain, sedangkan private key hanya disimpan pada instrument milik individu, sehingga lebih sulit untuk diserang oleh orang lain. Proses yang menggunakan kunci asimetris memerlukan waktu yang lebih lama dari pada yang menggunakan kunci simetris.
Sistem yang menggunakan cryptography dapat diserang dengan memanfaatkan kelemahan algoritma yang digunakan, mencuri kunci rahasia atau dengan cara coba-coba (brute force attack). Berkaitan dengan algoritma, semakin panjang kunci yang digunakan maka akan semakin sulit dan mahal cost yang harus dikeluarkan untuk memecah algoritma dengan cara coba-coba. Namun demikian, semakin panjang kunci yang digunakan akan semakin lama waktu proses yang diperlukan yang tentunya mempengaruhi tingkat kualitas smart card yang digunakan. Kekuatan algorima itu sendiri biasanya dapat diverifikasi secara matematis dan melalui uji coba yang berulang-ulang. Berdasarkan laporan pengamatan dari kelompok kerja BIS, algoritma cryptographic yang digunakan meliputi simetris dan asimetris. Algoritma yang umumnya digunakan untuk penyelenggaraan e-money saat ini adalah DES (Data Encryption Standard) dan triple-DES serta RSA (Rivest-Shamir-Adlemen). Panjang algoritma asymetris yang digunakan berkisar antara 512bits s/d 2.048 bits.
Untuk sistem yang menggunakan cryptographic asimetris, diperlukan adanya Certification Authorities (CA). Keberadaan CA ini pada prinsipnya merupakan sentralisasi database yang melakukan sertifikasi, menyimpan serta mendistribusikan public key dan informasi identitas pemilik private key yang merupakan pasangan dari public key tersebut.
Online Authorisation
Mekanisme otorisasi online merupakan salah satu upaya pencegahan kejahatan dalam penyelenggaraan e-money. Dalam penyelenggaraan e-money yang berbasis kartu, proses online umumnya hanya dilakukan pada saat pemegang kartu melakukan pengisian ulang (loading transaction) melalui pendebitan rekening yang bersangkutan di bank. Proses online ini, pada prinsipnya dimaksudkan untuk memastikan bahwa pemegang kartu tersebut mempunyai otorisasi untuk melakukan akses dan pendebetan dana dari rekening tertentu. Otorisasi online juga dilakukan pada saat merchant melakukan collection (deposit) e-money dari terminal kepada issuer/acquirer.
Dalam hal ini sentral komputer akan melakukan verifikasi melalui ’transactions logs’ untuk memastikan bahwa dana dalam bentuk ’electonic value’ yang disetorkan oleh merchant tidak dikirim lebih dari satu kali. Pada penyelenggaraan e-money yang berbasis kartu, terminal merchant dimungkinkan juga untuk melakukan proses otorisasi online atas transaksi pembayaran yang dilakukan oleh konsumen. Dalam hal ini proses otorisasi on-line bisa dilakukan untuk transaksi-transaksi pembayaran tertentu yang ditetapkan dengan parameter.
Verifikasi pada saat transaksi
Selain hal-hal yang disebutkan di atas, upaya preventif juga dapat dilakukan melalui proses verifikasi pada saat transaksi, misalnya terhadap tanggal kadaluarsa, jumlah transaksi yang telah dilakukan serta jumlah saldo maksimum yang diperkenankan.
Menggunakan protocol yang tepat
Hal lain yang perlu ada dalam sistem e-money adalah pencegahan terhadap perubahan saldo atau outstanding dana secara illegal akibat adanya interupsi. Dalam hal ini protocol yang digunakan harus mempunyai kemampuan sedemikian rupa sehingga setiap transaksi baru akan diselesaikan apabila semua informasi yang terkandung di dalamnya telah dikirim dan diterima secara sempurna. Adanya transfer data yang tidak sempurna dapat menyebabkan salah satu pihak telah didebit sementara pihak lawannya belum dikredit.
Prosedur dan Administrasi
Pada akhirnya, aspek prosedur dan administrasi (internal control) mempunyai peran penting dalam pencegahan terhadap kejahatan atau penyalahgunaan e-money. Dalam hal ini yang perlu diperhatikan antara lain adalah, pengelolaan cryptographic key dan card personalisation, pemantauan terminal pengisian ulang dan peralatan di merchant yang umumnya memiliki dana yang relatif tinggi, serta SDM yang ada di institusi penerbit sendiri dari kemungkinan melakukan penerbitan e-money secara illegal.
2. Detection measures, bertujuan untuk memberikan peringatan (alert) kepada issuer atau operator akan terjadinya fraud serta untuk mengidentifikasi lokasi terjadinya fraud tersebut. Beberapa bentuk security yang dapat digunakan untuk mendeteksi adanya tindak kejahatan adalah sebagai berikut:
- Sistem Monitoring dan penelusuran transaksi
Untuk dapat mendeteksi terjadinya tindak kejahatan, penyelenggaraan e-money perlu memiliki sistem untuk memonitor dan menelusuri (tracing) suatu transaksi. Dalam penyelenggaraan e-money berbasis kartu, setiap transaksi dapat diidentifikasi secara unique berdasarkan nomor seri kartu dan nomor urut transaksi yang berubah setiap terjadi transaksi. Cakupan informasi transaksi yang di-capture untuk kepentingan monitoring tergantung kebutuhan masing-masing sistem. Pada umumnya, informasi mengenai transaksi dikirim ke sentral komputer penyelenggara secara periodik setelah transaksi dilakukan. Dalam hal ini tentunya terdapat ‘time lag’ bagi penyelenggara untuk mendeteksi adanya transaksi yang mencurigakan. Setiap transaksi pada prinsipnya dapat di-verifikasi terhadap aspek finansial maupun aspek sekuriti. Verifikasi terhadap aspek finansial dapat dilakukan dengan membandingkan data jumlah transaksi pada instrumen e-money dengan jumlah ‘saldo bayangan’ yang ada di database penyelenggara.
Meskipun jumlah saldo yang terdapat pada instrumen dan ‘saldo bayangan’ tersebut tidak selalu persis sama setiap saat (mengingat adanya ‘time lag’) namun setidaknya hal ini dapat membantu untuk mendeteksi ada tidaknya konsistensi dengan data transaksi sebelumnya. Verifikasi terhadap aspek sekuriti oleh penyelenggara dapat berupa verifikasi terhadap message authentication code, nomor urut transaksi, informasi mengenai transaksi sebelumnya serta informasi lainnya yang terdapat atau tersimpan dalam instrumen yang digunakan.
- Interaksi dengan sentral komputer
Adanya interaksi online dengan pusat komputer penyelenggara merupakan salah satu upaya pengamanan yang biasa digunakan dalam card-based system. Interaksi online seperti ini memungkinkan penyelenggara untuk mengecek konsistensi parameter-parameter sekuriti yang terdapat pada kartu, melakukan updating security serta dapat juga digunakan untuk mengambil data-data transaksi lainnya yang ada di kartu. Sebagai contoh, data log mengenai transaksi yang error atau tidak sempurna dapat dibaca dan disimpan oleh pusat komputer penyelenggara, sehingga dapat meningkatkan kemungkinan untuk mendeteksi lebih awal adanya transaksi yang tidak benar. Interaksi online dengan pusat komputer penyelenggara pada umumnya dilakukan pada saat terjadi transaksi-transaksi tertentu seperti pada saat pengisian uang (loading transaction), penyetoran (deposit transaction) atau transaksi tertentu lainnya yang dianggap penting.
- Pembatasan fasilitas transfer
Pembatasan fasilitas transfer kepada pihak-pihak tertentu dapat mengurangi peluang terjadinya penyalahgunaan yang tak terdeteksi oleh sentral komputer penyelenggara. Sistem yang membolehkan transfer dana antar dua pemegang kartu secara langsung tanpa melalui sistem penyelenggara, akan lebih sulit dideteksi ketika terjadi penyalahgunaan. Pada card-based system, umumnya transer dana hanya boleh dilakukan dari kartu milik konsumen ke terminal merchant, dan merchant hanya dapat mentransfer dana yang diperolehnya ke acquiring bank. Beberapa sistem membolehkan transfer antar dua pemegang kartu secara langsung apabila keduanya mempunyai keterkaitan atau afiliasi misalnya sesama anggota keluarga. Sementara sistem lainnya hanya membolehkan transfer dana antara dua pihak secara langsung apabila dilakukan melalui terminal tertentu yang terhubung on-line dengan sentral komputer penyelenggara.
- Analisa statistik
Alat lain yang dapat digunakan untuk pendeteksian adalah dengan menerapkan suatu prosedur untuk menganalisa data flow pembayaran yang dapat menunjukkan adanya data-data yang tidak normal sebagai indikasi awal adanya penyimpangan. Prosedur ini dapat dilakukan secara otomatis untuk mendapatkan pola tertentu dan hal ini sudah lazim dilakukan dalam penyelenggaraan kartu kredit untuk mendeteksi adanya aktivitas yang mencurigakan. Analisa statistik tentunya memerlukan akumulasi data yang cukup besar untuk mendapatkan aktivitas pembayaran normal dalam suatu periode tertentu. Data ini kemudian dapat digunakan untuk melihat adanya pola pembayaran yang unusual.
3. Containment measures, bertujuan untuk membatasi/mengurangi dampak kerugian akibat dari suatu kejahatan yang sudah terjadi. Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk membatasi dampak kerugian akibat adanya tindak kejahatan e-money yang telah terjadi antara lain sebagai berikut:
- Pembatasan waktu dan nominal pada instrumen
Pembatasan jumlah maksimal dana yang dapat disimpan di dalam instrumen e-money baik pada konsumen maupun merchant merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi besarnya kerugian yang akan diderita apabila terjadi tindak kejahatan. Penetapan tanggal kadaluarsa juga dapat memperkecil dampak kerugian karena akan memperkecil peluang pelaku kejahatan dalam menggunakan kartu yang mungkin telah diubah atau dipalsukan. Selain itu, penetapan tanggal kadaluarsa juga dapat mendorong pelaku kejahatan untuk segera menggunakannya sehingga pada saat terhubung ke pusat komputer dapat lebih cepat dan mudah dideteksi, untuk kemudian di black list.
- Pendaftaran (Registrasi) instrumen
Pendaftaran atau pencatatan identitas dan alamat pemegan kartu juga dapat membantu proses investigasi jika ada hal-hal yang mencurigakan. Dalam penyelenggaraan e-money, pada umumnya pemegang kartu dan merchant diharuskan untuk menetapkan rekeningnya yang akan digunakan sebagai sumber penarikan dana pada saat melakukan pengisian ulang atau pada saat penyetoran dana oleh merchant. Dalam hal ini terdapat pengecualian untuk anonymous card, namun demikian dapat ditetapkan pembatasan fasilitas/fungsi untuk kartu yang bersifat anonymous dibanding dengan kartu yang terdaftar secara individual.
Pendaftaran terminal merchant juga merupakan hal yang penting, mengingat merchant biasanya memiliki jumlah nominal saldo yang relatif lebih besar dibanding konsumen biasa, sehingga perlu ada fungsi kontrol khusus terhadap pendistribusian dan akses untuk penggunaan terminal merchant.
- Hot list instrumen yang sudah tidak berfungsi
Yang dimaksud dengan hot list di sini adalah daftar rekaman serial numbers dari kartu-kartu yang mencurigakan yang dikelola di sentral komputer penyelenggara. Daftar ini digunakan untuk mengecek apabila sewaktu-waktu kartu-kartu ini berinteraksi dengan sentral komputer, sehingga dapat segera di-disfungsikan dan ditolak oleh terminal. Hot list ini juga dapat didistribusikan kepada terminal-terminal merchant untuk mencegah transaksi pembayaran dengan menggunakan kartu yang termasuk dalam daftar tersebut. Daftar hot list ini dapat di-update oleh merchant sewaktu terjadi interaksi on-line dengan sentral komputer penyelenggara.
- System Suspension
Dalam hal tingkat kejahatan pada suatu sistem e-money sudah sangat meluas, maka alternatif yang dapat dilakukan adalah dengan merubah cryptographic keys atau algoritma yang digunakan. Dalam jangka panjang dapat pula dilakukan dengan mengganti semua kartu dan aplikasi apabila dicurigai bahwa design sistem yang digunakan telah diketahui oleh pihak lain. Pilihan terakhir yang dapat dilakukan apabila tingkat kejahatan sudah sangat mengkhawatirkan adalah mengambil tindakan ekstrim yakni me-non-aktifkan semua terminal dan peralatan lainnya. Namun mengingat beberapa transaksi dapat dilakukan secara off-line maka solusi ini tetap tidak bisa membatasi kerugian secara menyeluruh.
12. Perlindungan Transaksi Elektronik
Dalam UU No. 11/2009 Pasal 1 (2) dijelaskan bahwa Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Sementara pada Pasal 1 (3) dijelaskan bahwa Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumpulkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Sementaraitu, yang dimaksud dengan Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi elektronik.
Pada transaksi e-money, setiap pihak baik issuer maupun nasabah dapat melakukan kerja sama untuk menggunakan e-money sebagai alat pembayaran. Dalam UU No. 11/2009, issuer dapat disebut sebagai Agen Elektronik (pasal 21). Agen Elektronik bertanggung jawab atas setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Apabila terjadi kegagalan yang diakibatkan oleh agen elektronik, menjadi tanggung jawab penyelenggara agen elektronik selama hal tersebut tidak diakibatkan oleh keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian nasabah (pasal 21). Untuk dapat membuktikan keaslian transaksi, dapat dilakukan penggeledahan sistem elektronik dengan membuka setiap transaksi yang terjadi atas seijin dari ketua pengadilan setempat (pasal 43).
13. Kelebihan dan Kelemahan penggunaan e-money
Kelebihan penggunaan e-money
Kekurangan penggunaan e-money
- Tidak selalu memerlukan proses otorisasi dan tidak terkait secara langsung dengan rekening nasabah di bank. Hal ini lantaran e-money merupakan produk stored value dimana sejumlah nilai monetary value telah terekam dalam alat pembayaran yang digunakan.
- Pemilik e-money tersebut tidak perlu mempunyai sejumlah uang pas untuk suatu transaksi atau harus menyimpan uang kembalian.
- Kesalahan dalam menghitung uang kembalian dari suatu transaksi juga dapat diminimalisir.
- Nasabah dapat melakukan isi ulang kedalam kartu e-money dari rumah melalui saluran telepon, sehingga mereka tidak perlu mengambil tambahan uang tunai melalui ATM.
- Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu transaksi dengan e- money jauh lebih singkat dibandingkan transaksi dengan kartu kredit atau kartu debit, karena tidak memerlukan otorisasi on-line, tanda tangan maupun PIN.
- E-money yang telah banyak disediakan oleh berbagai operator atau penerbit yang berbeda-beda ini, diantaranya belum ada saling interkoneksi serta belum memperhatikan interoperabilitas.
- E-money rawan terhadap kejahatan. Pembobolan data dan nilai rupiah dari suatu kartu elektronik semakin hari juga semakin besar. Karena kejahatan berkembang sejalan dengan perkembangan teknologi. Penggunaan e-money yang tidak menggunakan otorisasi online atau PIN, membuat e-money ini dapat digunakan oleh siapapun.
C. PENUTUP
- Mengacu pada pengalaman di beberapa negara, e-money sebagai instrumen pembayaran elektronis terbukti telah memberikan manfaat sebagai alternatif instrumen pembayaran khususnya untuk pembayaran yang bersifat mikro dan ritel. Berdasarkan hal tersebut, e-money juga mempunya potensi yang sama untuk dikembangkan di Indonesia sebagai alternatif instrumen pembayaran non-tunai, khususnya untuk pembayaran mikro dan retail sehingga diharapkan dapat mendorong masyarakat Indonesia ke arah less cash society.
- Sebagai instrument pembayaran yang bersifat elektronis, e-money memiliki berbagai potensi risiko sebagaimana alat pembayaran elektronis lainnya, sehingga untuk menjaga kepercayaan masyarakat, pengembangan e-money perlu memperhatikan security features untuk melindungi integrity, authenticity dan confidentiality dari sistem yang digunakan. Security measures yang perlu diterapkan meliputi pencegahan (prevention), pendeteksian (detection) dan pembatasan kerugian akibat penyalahgunaan (containtment).
- Dalam penyelenggaraan e-money terdapat beberapa lembaga yang memegang peranan seperti penerbit (issuer), operator, penyelenggara kliring dan acquirer. Keberadaan dan peran masing-masing lembaga tersebut sangat tergantung pada model bisnis e-money yang dikembangkan. Dalam hal ini pihak yang paling memegang peranan penting adalah penerbit atau issuer.
Pabrik Uang di Karawang
Marak E-Money, Peruri Siap-siap Bikin Pabrik Uang Digital
Feby Dwi Sutianto - detikfinance
Kamis,
30/05/2013 10:45 WIBMalahan BUMN pencetak uang ini telah ancer-ancer masuk ke bisnis digital payment. Direktur Utama Peruri Prasetio menielaskan, pihaknya telah mendirikan anak perusahaan bernama PT Peruri Digital Security untuk menangkap peluang bisnis uang dan dokumen digital seperti kartu e-money dan e-paspor.
“Di tahun
2012 kita sudab dirikan anak usaba PT Peruri Digital Security. Nah anak usaha Peruri ini, mampu mengantisipasi
paluang pasar baru dikenal
dengan new wave. Mengantisipasi
perubahan dan masvarakat yang lebih mengarah ke cash
less society seperti e-money dan e-payment.” ucap Prasetio di Pabrik Peruri, Karawang
Jawa Barat, Rabu(29/5/20 13).
Pengembangan
pabrik uang digital ini, terletak di area Percetakan Kertas Berharga non Uang komplek pabrik Peruni Karawang. Untuk pengembangan bisnis dan usaha uang digital ini. Peruri menggandeng mitra BUMN dan swasta yang telah lebih awal
membangun sistem pembayaran elektronik.
“Kita juga membangun aliansi strategik dengan calon mitra yang
memiliki integritas
dan komitmen
untuk mengembangkan bersama-sama dan maju bersama produksi
smart card atau kartu plastic”
tambahnva. Meskipun ke depan, perkembangan uang digital akan tumbuh pesat sejalan melajunya perekonomian
dan teknologi. Meski demikian, kata
Prasetio, produksi uang kertas masih tetap diperlukan.
“Kebutuhan akan uang kartal atau kertas cetak itu, walaupun tidak siginifikan naiknya tapi jumlah
yang ada masih dibutuhkan oleh
masvarakat.” Tegasnva.
Mandiri Luncurkan Gelang E-Money
Minggu, 26 Mei 2013 | 22:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta--Bank Mandiri meluncurkan uang
elektronik (e-money) berbentuk gelang. Direktur Utama Bank Mandiri Budi Gunadi
Sadikin mengungkapkan, gelang e-money ini diluncurkan untuk menyasar pengguna
e-money dari kalangan muda.
"Kalangan muda itu dinamis dan stylish. Untuk
mengakomodir itu, kami membuat gelang e-money dan optimis, variasi uang
elektronik ini mampu memperkuat dan meningkatkan penggunaan kartu mandiri
e-money," kata Budi saat peluncuran produk tersebut di acara Mandiri
Karnaval Nusantara, Senayan City, Jakarta, Minggu, 26 Mei 2013.
Gelang e-money tersebut memiliki fitur dan fungsi yang
sama dengan kartu mandiri e-money. Transaski menggunakan gelang e-money sama
dengan transaksi menggunakan kartu e-money. Pengguna cukup mendekatkan gelang
ke reader pintu halte busway, tol, parkir, maupun merchant ritel mandiri
e-money lainnya.
Pada tahap awal, produk ini dapat diperoleh secara
gratis di www.mandirifiestapoin.com dengan cara menukarkan 250 mandiri
fiestapoin yang dimiliki nasabah. Selanjutnya, gelang ini dapat diperoleh di
toko-toko ritel yang bekerjasama dengan Bank Mandiri. Untuk menarik nasabah
kalangan muda, Bank Mandiri merancang gelang dalam 10 kombinasi warna yang bisa
dipilih sesuai keinginan.
Budi mengatakan, guna mendorong penetrasi produk
e-money, Bank Mandiri akan memfokuskan pada perluasan penggunaan mandiri
e-money di sektor transportasi dan small retailer serta melakukan inovasi dari
aspek kemudahan dan kenyamanan isi ulang mandiri e-money. "Tahun ini, kami
menargetkan jumlah mandiri e-money yang beredar dapat mencapai 3,5 juta
kartu," kata Budi.
Hingga April 2013, jumlah kartu e-money yang
dikeluarkan Bank Mandiri mencapai lebih dari 3 juta kartu dengan frekuensi
transaksi 9,6 juta kali dengan nilai Rp 125 miliar. Jumlah transaksi itu
diklaim 85 persen dari total transaksi nasabah seluruh kartu e-money di
Indonesia.
Selain meluncurkan gelang e-money, Bank Mandiri juga
meluncurkan program Fiestapoin. program ini memberikan poin rewards kepada
nasabah berdasarkan saldo rata-rata tabungan dan transaksi yang dilakukan
melalui e-channel dan cabang.
"Melalui Program Mandiri fiesta poin ini, kami
ingin memberikan apresiasi dan nilai tambah kepada seluruh nasabah Bank
Mandiri, atas setiap transaksi yang dilakukan serta penempatan dana yang
disimpan," ucap Budi.
Program Mandiri Fiesta poin sebenarnya sudah berjalan
sejak pertengahan tahun 2012. Melalui program ini, nasabah dapat menukarkan
fiestapoin yang dimiliki dengan hadiah langsung tanpa diundi dan tanpa
dikenakan pajak dengan jenis hadiah yang beragam, seperti sepeda motor, camera,
gadget, voucher belanja dan lain-lain melalui microsite
www.mandirifiestapoin.com. Hadiah yang dipilih oleh nasabah akan langsung
dikirimkan ke alamat rumah.
Dalam rangka pengembangan program fiestapoin, Bank
Mandiri juga akan meluncurkan mekanisme baru penukaran poin melalui EDC Bank
Mandiri. Menurut Budi, ke depan, nasabah akan lebih mudah untuk menukarkan
fiestapoin-nya, karena dapat langsung ditukarkan untuk belanja di merchant yang
bekerjasama dengan Bank Mandiri.
Program ini mulai berlaku pada Juni 2013 di beberapa
supermarket terpilih. Setelah itu, akan diberlakukan secara bertahap di
merchant lainnya. Budi berharap gelang e-money dan program Mandiri fiestapoin
dapat meningkatkan basis nasabah tabungan Bank Mandiri yang mencapai 11,2 juta
nasabah per Maret 2013.
DAFTAR PUSTAKA
e-Indonesia,
E. A.-m. (2013, juni 21). E-Money, Inovasi Alat Pembayaran.
Siti Hidayati, I. N. (2006). Kajian Operasional E-Money.
slideshare.net. (t.thn.). modul e-money fundamental.
Sutianto-detikfinance, F. D. (2013, Mei 30). Marak E-Money,
Peruri Siap-siap Bikin Pabrik Uang Digital.
TEMPO.CO. (2013, Mei 26). Mandiri Luncurkan Gelang E-Money.
Halo,
BalasHapusSelamat Datang keuangan global yang terbatas, yang mengambil pinjaman pribadi dengan Global Finance adalah Mudah dengan tingkat bunga hanya 2%. Sebuah pinjaman pribadi aman atau tidak aman untuk liburan, renovasi rumah, mobil baru atau untuk bisnis Anda. Tim kami yang profesional berkomitmen dan berpengalaman yang berada di sini untuk memberikan layanan duanya. "Mari kita memberikan pilihan" .contact kami hari ini untuk pinjaman Anda melalui email: emilianawilson11@gmail.com